Sabtu, 23 November 2013

Kerukunan Umat Beragama




       Kerukunan umat beragama saat ini mulai terancam, karena maraknya perlakuan intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok atau komunitas beragama yang minoritas kerap terjadi hingga hari ini. Namun, di sisi lain masih banyak umat di negeri ini yang menghormati perbedaan agama. Perbedaan ini harus selalu dijaga kerukunannya agar tidak terjadi perpecahan, sehingga perbedaan agama tidak dijadikan sebagai perbedaan tetapi dijadikan sebagai keragaman yang harus dijaga.
       Sekte sesat menurut saya harus diwaspadai keadaannya, karena jika tidak diawasi sekte-sekte tersebut akan tumbuh subur di negara ini, contohnya sudah banyak seperti ada sekte yang mengharuskan anggotanya melakukan seks diluar nikah, tidak menganjurkan solat lima waktu. Hal yang seperti inilah yang patut kita waspadai. Selain itu kita harus juga bisa memperkuat iman kita sebagai umat beragama, banyak korban yang menjadi anggota sekte-sekte sesat tersebut karena kurangnya bekal iman yang mereka miliki.
     

Perbudakkan Masa Kini



 
     Sampai saat ini masih banyak perbudakkan di Indonesia maupun di luar negeri. Padahal hal seperti itu sudah dilarang, contohnya seperti Human Trafficking, banyak manusia yang dijual ke berbagai negara dan dijadikan sebagai pekerja seks komersial. Banyak korban awalnya direkrut dengan menawarkan pekerjaan di restoran, pabrik, atau sebagai pekerja rumah tangga sebelum mereka dipaksa menjadi pelacur.
        Setujukah dengan kata "Negro dan Indon" ? Saya katakan tidak setuju, mengapa bisa dikatakan demikian, karena kata tersebut mengandung arti yang negatif yang artinya budak.


Kondisi Hukum dan Penegakkan Hukum di Indonesia





Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Sebenarnya pancasila dan UUD 45  masih layak sebagai acuan dasar hukum di Indonesia, akan tetapi masih banyak oknum yang mengabaikannya.